Kiri-kanan rel, mulai Stasiun Tanahabang hingga Duri Pulo, Kelurahan Cideng, Jakarta Puasat, kini sudah bersih, setelah sekitar 200 bangunan milik 110 KK (kepala keluarga) dibongkar petugas, hari Sabtu (9/12). Pembongkaran itu dilakukan tim gabungan yang terdiri unsur Perumka, Pemda Kotamadya Jakarta Pusat, Muspika Kecamatan Gambir, dan sekitar 50-an petugas keamanan.
Para penghuni bangunan liar tidak mengira kalau rombongan datang naik kereta api di atas 20 gerbong bak terbuka. Belum sempat mereka memilah-milah barang yang akan diselamatkan, para petugas membongkar dinding-dinding tripleks begitu muncul aba-aba perintah pembongkaran.
Menurut keterangan Kepala Daerah Operasi (Kadaops) I Perumka, Ir Eddy Sasongko, hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan Undang-undang No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Di situ ditegaskan, enam meter kiri-kanan rel KA harus benar-benar bebas dari bangunan. "Itu penting bagi keselamatan KA dan bagi para penghuninya sendiri," paparnya.
Sementara itu Camat Gambir, Tjuk Subianto menjelaskan, pembongkaran itu dilakukan setelah dilakukan penyuluhan dan pengarahan oleh Muspika Kecamatan Gambir.
Tjuk Subianto yang ditemui Kompas di lokasi pembongkaran menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau agar para penghuni liar yang termasuk warga RW 01, 02, 03, dan RW 07 Kelurahan Cideng segera menertibkan bangunannya. Tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan, imbauan itu tidak dilaksanakan. Menurut keterangan seorang petugas, bekas bongkaran bangunan liar itu selanjutnya akan dibuang di Bantar Gebang, Bekasi. (jj)
Written and Posted by Mathias Hariyadi alias JJ
Published by Kompas, Monday 11 DEcember 1995
Database Kliping
MATHIAS HARIYADI
125.160.216.33
Kiri-kanan Rel KA Tanahabang Bersih
KOMPAS - Senin, 11 Dec 1995
Halaman: 8
Penulis: JJ
Ukuran: 1713
Para penghuni bangunan liar tidak mengira kalau rombongan datang naik kereta api di atas 20 gerbong bak terbuka. Belum sempat mereka memilah-milah barang yang akan diselamatkan, para petugas membongkar dinding-dinding tripleks begitu muncul aba-aba perintah pembongkaran.
Menurut keterangan Kepala Daerah Operasi (Kadaops) I Perumka, Ir Eddy Sasongko, hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan Undang-undang No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Di situ ditegaskan, enam meter kiri-kanan rel KA harus benar-benar bebas dari bangunan. "Itu penting bagi keselamatan KA dan bagi para penghuninya sendiri," paparnya.
Sementara itu Camat Gambir, Tjuk Subianto menjelaskan, pembongkaran itu dilakukan setelah dilakukan penyuluhan dan pengarahan oleh Muspika Kecamatan Gambir.
Tjuk Subianto yang ditemui Kompas di lokasi pembongkaran menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau agar para penghuni liar yang termasuk warga RW 01, 02, 03, dan RW 07 Kelurahan Cideng segera menertibkan bangunannya. Tapi sampai batas waktu yang telah ditentukan, imbauan itu tidak dilaksanakan. Menurut keterangan seorang petugas, bekas bongkaran bangunan liar itu selanjutnya akan dibuang di Bantar Gebang, Bekasi. (jj)
Written and Posted by Mathias Hariyadi alias JJ
Published by Kompas, Monday 11 DEcember 1995
Database Kliping
MATHIAS HARIYADI
125.160.216.33
Kiri-kanan Rel KA Tanahabang Bersih
KOMPAS - Senin, 11 Dec 1995
Halaman: 8
Penulis: JJ
Ukuran: 1713
No comments:
Post a Comment