Tuesday, 16 September 2008

Tertawa bersama Kanker, Bisa Kok!

1. Tiap orang mempunyai sel kanker. Sel kanker ini tidak tampak dalam pemeriksaan standar sampai sel2 ini berkembang biak hingga berjuta jumlahnya. Pada saat dokter memberitahu pasien bahwa tidak ada sel kanker lagi! Setelah menjalani pengobatan, itu artinya pemeriksaan yang dilakukan sudah tidak dapat mendeteksi sel2 cancer karena sel2 tersebut sudah berada di bawah ukuran / jumlah yang dapat terdeteksi.

2. Sel cancer tumbuh antara 6 sampai lebih dari 10 kali dalam jangka waktu hidup manusia.

3. Pada saat kekebalan tubuh seseorang tinggi, sel2 cancer akan dihancurkan dan dicegah sehingga tidak dapat bertambah banyak dan membentuk tumor.

4. Pada saat seseorang menderita cancer ini menunjukkan bahwa orang tersebut mengalami beberapa kekurangan nutrisi.. Ini dapat terjadi karena faktor genetika, lingkungan, makanan dan cara hidup.

5. Untuk menanggulangi kekurangan nutrisi dan memperkuat sistem kekebalan tubuh dapat ditempuh dengan merubah diet (pola makan) dan menambahkan asupan suplemen.

6. Kemoterapi, meracuni sel cancer yang bertumbuh cepat, tapi pada saat yang sama juga menghancurkan pertumbuhan sel sehat dalam tulang sumsum, gastro-intestinal tracts (saluran pencernaan) dll, dan dapat menyebabkan kerusakan pada organ2 lain, seperti hati, ginjal, jantung, paru2 dll.

7. Sedangkan radiasi, bersamaan dengan fungsinya yang menghancurkan sel cancer, juga menyebabkan luka bakar, meninggalkan bekas luka, dan merusak sel, tissues, dan organ yang sehat.

8. Perawatan dini dengan kemoterapi dan radiasi dapat mengurangi ukuran tumor, namun penerapan kemoterapi dan radiasi yang berkepanjangan tidak akan menghasilkan pengurangan tumor lebih lanjut.

9. Pada saat tubuh menanggung beban racun yang berlebihan dari kemoterapi dan radiasi, sistem kekebalan tubuh akan terancam atau hancur, karena itulah seseorang akan mengalami berbagai macam infeksi dan komplikasi.

10. Kemoterapi dan radiasi dapat menyebabkan sel kanker bermutasi dan menjadi tahan dan sulit untuk dihancurkan. Operasi juga dapat menyebabkan sel cancer menyebar ke tempat2 lainnya.

11. Cara efektif untuk melawan cancer adalah dengan membuatnya kelaparan, yaitu dengan cara tidak memberikan makanan yg dibutuhkan dalam sel untuk dapat berkembang biak.

SEL CANCER MEMAKAN:

· Gula.. Dengan meniadakan gula dalam asupan makanan itu berarti menghilangkan makanan utama sel cancer.. Pengganti gula seperti Nutra Sweet, Equal, Spoonful, dll. dibuat dari Aspartame, dan ini berbahaya. Pengganti yang lebih natural yaitu madu Manuka atau molasses, tapi dalam jumlah yang sedikit. Garam meja mengandung bahan kimia tambahan untuk menjadikannya putih. Alternatif yang lebih baik yaitu Bragg's aminos atau garam laut.

· Susu menyebabkan tubuh menghasilkan mucus, terutama di dalam gastro-intestinal tract (saluran pencernaan). Mucus juga makanan sel kanker. Dengan meniadakan susu dan menggantikannya dengan susu kedelai (tanpa gula) sel-sel cancer akan kelaparan.

· Sel2 cancer berkembang dengan baik di lingkungan yang tinggi asam. Dietari yang berbasis daging sangat tinggi kadar asamnya. Oleh karena itu lebih baik mengkonsumsi ikan, sedikit ayam daripada sapi atau babi. Daging juga mengandung antibiotic, hormon tambahan dan parasit2 untuk peternakan. Kesemuanya ini sangat berbahaya, terutama untuk penderita cancer.

· Dietari yang 80% berbasis sayuran segar dan sarinya (jus), whole grain, kacang2an dan sedikit buah akan membantu menjadikan tubuh dalam situasi alkaline. 20% dari pe tadi dapat diambil dari makanan yang dimasak termasuk kecambah. Sari sayuran segar mengandung enzim2 aktif / hidup yang dapat diserap dengan mudah dan dapat mencapai titik selular dalam waktu 15 menit untuk memberi makan dan mempercepat pertumbuhan sel2 sehat. Guna memperoleh enzim2 aktif untuk membangun sel sehat, minumlah sari sayuran segar (hampir semua jenis sayuran, termasuk kecambah) dan makanlah sejumlah sayuran mentah 2-3 kali sehari. Enzim2 ini hancur pada temperature 40 derajat Celcius..

· Hindari kopi, teh dan coklat, karena mengandung kafein yang tinggi. Teh hijau lebih baik sebagai alternatifnya, dan mempunyai unsur2 yang memerangi cancer. Air, yang paling baik yaitu air yang sudah di saring (filtered) guna menghindari racun2 dan kandungan2 logam dalam air keran. Hindari air yang sudah melewati proses distilasi karena mengandung asam.

· Protein dari daging sulit untuk dicerna dan membutuhkan enzim pencerna yang cukup banyak. Kandungan daging yang tidak tercerna dan tertinggal di saluran pencernaan akhirnya akan membusuk dan menambah timbunan racun.

· Dinding sel2 kanker mempunyai selaput protein yang kuat. Dengan menghindari makanan mengandung daging, tubuh membutuhkan jauh lebih sedikit enzim untuk mencerna makanan, sehingga sebagian besar enzim dapat menyerang dinding protein pada sel2 cancer dan selanjutnya memungkinkan bagi sel2 tubuh untuk menghancurkan sel2 cancer.

· Beberapa suplemen menaikan system kekebalan tubuh (IP6, Floressence, Essiac, anti-oxidants, vitamins, mineral, EFAs dll.) sehingga memungkinkan sel2 tubuh sehat untuk menghancurkan sel2 cancer. Suplemen lain seperti Vitamin E diketahui menyebabkan apoptosis, atau sel mati terprogram, yaitu metode natural dari tubuh untuk membuang sel2 yang rusak, yang tidak dikehendaki atau tidak dibutuhkan. Crypto PPHARs dapat membuat sel cancer bunuh diri sehingga dengan sendirinya menghancurkan sel2 cancer tersebut.

· Cancer adalah penyakit yang melibatkan pikiran, tubuh dan jiwa. Jiwa yang proaktif dan positif akan membantu penderita cancer untuk sembuh. Kemarahan, tidak dapat memaafkan, dan kegetiran menjadikan tubuh dalam situasi yang tegang dan berkadar asam tinggi. Belajar untuk berjiwa lembut dan pemaaf. Belajar untuk bersantai dan menikmati hidup.

· Sel cancer tidak dapat berkembang dalam lingkungan yang tinggi oksigen.
Berolahraga setiap hari dan menghirup nafas dalam2 dapat membantu asupan oksigen dalam tahap selular. Terapi oksigen juga salah satu cara yang digunakan untuk menghancurkan sel2 cancer.

Jangan menggunakan tempat plastic di microwave.

1. Jangan memasukan botol air ke freezer.

2.. Jangan menggunakan ' plastic wrap' di microwave.

Rumah Sakit John Hopkins baru-baru ini memasukkan berita ini di newsletters-nya. Informasi ini juga diedarkan di Walter Reed Army Medical Center.

Dioxin adalah jenis bahan kimia yang menyebabkan cancer, terutama cancer payudara. Dioxin juga berkadar racun tinggi bagi sel2 di tubuh kita.

Jangan membekukan botol plastik dengan air di dalamnya karena ini melepaskan kandungan dioxin yang terdapat dalam plastik.

Baru2 ini Dr.Edward Fujimoto, Wellness Program Manager di Rumah Sakit Castle, hadir di satu program televisi untuk menjelaskan bahaya kesehatan ini. Beliau menjelaskan sebaiknya tidak memanaskan makanan di dalam microwave menggunakan tempat plastik.

Terlebih untuk makanan yang mengandung lemak. Beliau juga mengatakan bahwa kombinasi lemak, panas tinggi dan plastic melepaskan dioxin ke dalam makanan yang akhirnya akan masuk ke dalam sel2 tubuh. Beliau menghimbau untuk memanaskan makanan di microwave dengan Corning Ware, Pyrex atau keramik.

Produk kertas tidak begitu jelek namun kita tidak tahu apa yang ada di kertas tersebut. Lebih aman menggunakan produk2 di atas. Dia mengingatkan kita bahwa beberapa waktu lalu restoran cepat saji beralih dari produk foam ke kertas. Hal ini juga disebabkan karena masalah dioxin.

Beliau juga mengungkapkan tentang plastic wrap seperti saran, juga berbahaya untuk digunakan menutup makanan yang akan di panaskan dalam microwave. Panas yang tinggi dapat menyebabkan zat2 beracun meleleh dan menetes ke dalam makanan. Tutuplah makanan dengan paper towel (tissue dapur).

Berpelukan, Gunanya Amat Banyak

"Untuk bertahan hidup, kita membutuhkan 4 pelukan sehari. Untuk kesehatan, kita butuh 8 elukan perhari. Untuk pertumbuhan, awet muda, kebahagiaan, kita perlu 12 pelukan perhari," kata Virginia Satir, terapis keluarga.

Mungkin Anda sedikit heran, benarkah pelukan memiliki kekuatan yang begitu hebat, hingga bisa membuat sehat, panjang umur, dan awet muda? Kapan terakhir kali Anda memeluk seseorang atau seseorang memeluk Anda? Jika jawabannya jarang atau bahkan tidak pernah sama sekali, coba ingat-ingat, apa yang belakangan ini Anda rasakan? Bisa jadi Anda sering sakit-sakitan, depresi, stres, sakit kepala, dan emosional.

Berbagai penelitian menunjukkan terapi pelukan bisa menyembuhkan penyakit fisik dan psikis. Bisa mengatasi stres, depresi dan lain-lain. Orang yang dipeluk, ataupun memeluk, merasakan adanya kekuatan cinta yang mengelilingi mereka. Kekuatan ini yang membuat kekebalan tubuh kita semakin meningkat.

Pelukan Damai

Saat berpelukan, tubuh melepaskan oxytocin, hormon yang berhubungan dengan perasaan damai dan cinta. Hormon oxytocin ini membuat jantung dan pikiran sehat. Hormon oxytocin ini baru bisa keluar jika manusia memiliki kehidupan sehat, merasa damai dan tentram.

Terapi pelukan hampir sama dengan terapi jalan kaki. Terapi pelukan meningkatkan keseimbangan tubuh, kesehatan, dan mengurangi tingkat stres, khususnya para profesional muda yang bekerja di kotametropolitan.

Pelukan bukan berarti Anda harus mencari suami atau kekasih untuk melakukan hal ini. Pelukan dapat dilakukan pada siapa saja dengan penuh kasih dan damai. Tentu saja pelukan ini bukan berkonotasi negatif apalagi mengikutsertakan gairah. Pelukan ini juga bukan 'pelukan sosial', seperti berjabat tangan, mencium pipi kiri dan kanan, seperti yang dilakukan oleh budaya masyarakat beberapa negara pada saat pesta atau pertama kali bertemu.

Pelukan yang dimaksud adalah pelukan saling menyentuh, tubuh dengan tubuh saling mengikat dan menyentuh. Ketika saling berpelukan, akan terasa perasaan nyaman dan damai.

Di Indonesia juga beberapa negara lainnya berpelukan hanya dilakukan pada pasangan suami istri, saudara, orang tua ke anaknya. Di Amerika sebuah lembaga ada yang mengkoordinir untuk mengadakan Free Hug di jalanan. Jangan kaget jika suatu hari, saat Anda berkunjung ke Amerika dan Eropa,melihat beberapa orang dengan papan besar di dada, bertuliskan Free Hug. Mereka adalah para relawan yang memberikan terapi pelukan pada setiap orang yang membutuhkan.

Anak Tumbuh Sehat

"Tapi, kita harus ingat. Walau sekadar jabat tangan dan menyentuh pipi dengan pipi, ini juga ada manfaatnya. Adarasa kehangatan ketika kita saling berjabat tangan. Namun bila ini dilakukan lebih dari ini, yaitu dengan pelukan erat. Tentu lebih bermanfaat, unsur terapinya lebih tinggi," ujar Dr. Bhagat, salah satu doktor yang meneliti pengaruh pelukan di India.

Diharapkan masyarakat mengerti akan manfaat sentuhan dan pelukan. Sehingga pasangan suami istri, semakin sering berpelukan dan bersentuhan. Juga makin sering memeluk anak-anaknya.

Seluruh bagian di kulit kita memiliki organ perasa. Dari ujung kaki hingga kepala adalah area yang sensitif bila disentuh. Bahkan ketika bayi masih di dalam kandungan walau dilindungi air ketuban, ia sangat menyukai sentuhan kasih sayang dari ke dua orang tuanya. Jika sering disentuh, bayi dalam kandungan akan tumbuh menjadi bayi yang sehat dengan pertumbuhan yang bagus. Selain itu secara psikis bayi akan tumbuh menjadi seorang yang penyayang.

Anak-anak yang sering disentuh, dibelai dan dipeluk oleh orang tuanya juga akan tumbuh menjadi anak yang sehat. Mereka akan merasa nyaman dan memiliki kepercayaan diri. Pertumbuhan dan kesehatan pun lebih bagus dibanding dengan anak-anak yang jarang disentuh, dibelai dan dipeluk.

Pada orang tua pun, sentuhan dan pelukan sangat berarti. Apalagi pada saat kehilangan seseorang, depresi, stres. Dengan berpelukan, orang dewasa merasa ada orang yang memperhatikan, ada orang yang mencintainya, membutuhkannya. Seluruh kulit kita, sangat peka dengan pelukan, dan sangat membutuhkan sentuhan hangat dan erat.

Transformasi Rasa Nyaman

Seorang master reiki di Mumbai, India, berkata,"pelukan salah satu alat untuk bertransformasi. Dengan pelukan satu pribadi dengan pribadi lain semakin dekat. Jika hubungan Anda dengan orang lain renggang. Salah satu cara agar hubungan itu menghangat dengan memeluknya.

Jika rumah tangga Anda diambang kehancuran, cobalah memeluk pasangan Anda 20 kali sehari. Saya yakin Anda berdua tak akan bercerai. Selain itu, hidup Anda berdua akan lebih bahagia, sehat, dan awet muda. Serta Anda akan terhindar dari stress dan depresi."

Dr. Harold Voth, senior psikiater di Kansas, Amerika Serikat telah melakukan riset dengan beberapa ratus orang. Hasilnya, mereka yang berpelukan mampu mengusir depresi, meningkatkan kekebalan tubuh, awet muda, tidur lebih nyenyak, lebih sehat.

Jika Bayi atau anak-anak rewel atau sakit. Jangan biarkan mereka sendirian. Peluklah. Dengan memeluk, mereka akan merasa nyaman. Sehingga kekebalan tubuhnya lebih baik, dan kesehatan mereka pun akan jauh lebih baik. Anda sebagai orang tua pun mendapatkan efek baik dari terapi pelukan ini. Anda akan jauh lebih sehat, muda, terbebas dari depresi. Pelukan dapat menyembuhkan sakit fisik dan psikis. Sentuhan yang dihasilkan dari pelukan membantu mengurangi rasa sakit.

Beberapa penyakit parah sering kali membuat penderitanya merasa frustasi, marah, tak mungkin penyakitnya bisa disembuhkan. Dengan pelukan, pasien yang frustasi ini merasa nyaman. Pelukan memberikan energi positif pada emosi pasien. Sehingga mengubah emosi negatifnya menjadi emosi positif. Apalagi bila pasien mendapatkan pelukan dari orang yang dicintainya. Bukankah cinta itu adalah kekuatan yang maha dahsyat?

Dan pelukan adalah salah satu cara untuk menyatakan cinta, atau suatu bentuk cinta.

Pornografi, antara UU dan Praktiknya

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

The Last Supper Disusupi Teori Konspirasi

MESKI sudah empat bulan meninggalkan alam fana sejak tabrakan maut di La Place de l'Alma Sungai Seine di Paris, 31 Agustus silam, namun hingga kini banyak orang masih dihinggapi rasa penasaran.

Banyak yang bertanya-tanya dengan sedikit curiga, apakah tragedi di terowongan Sungai Seine yang menewaskan Putri Diana, pacarnya Dodi Al Fayed, dan sopirnya Henri-Paul, itu kecelakaan murni atau ada faktor ekstern lain yang menyebabkan ketiga orang "mati muda" sebelum waktunya?

Hasil investigasi kepolisian Perancis yang juga diyakini Istana Buckingham Inggris masih terfokus pada kesimpulan: tabrakan maut itu terjadi karena sopir Henri-Paul ngebut dan teler setelah kebanyakan minum alkohol. Satu hasil penyidikan yang relatif bisa diterima mayoritas masyarakat dunia, meski "kunci jawaban" atas pertanyaan krusial sebenarnya masih menunggu isi "nyanyian" Trevor Rees-Jones, mantan pengawal mendiang Dodi yang juga satu-satunya korban selamat.

Sayang, penyakit amnesia masih menjadi kendala bagi Rees-Jones untuk bisa menjawab teka-teki itu.

Lain di dunia Barat, lain di dunia Arab dan khususnya Mesir, asal keluarga besar Al Fayed. banyak kalangan dari dunia Arab meragukankebenaran "teori koinsidensi", sebuah argumen yang intinya berfokus pada penalaran berdasarkan alur logika rentetan sebab yang logis. Henri-Paul mabuk karena terlalu banyak minum alkohol dan terpaksa ngebut guna menghindari kejaran para papparazi. Jadi, tabrakan itu murni karena "human error" dan bukan karena faktor-faktor lainnya.
***
NAMUN, masyarakat Mesir dan mayoritas dunia Arab kurang bisa menerima "teori koinsidensi". Sebaliknya, banyak media Arab lantas mengembangkan "teori konspirasi" yang intinya berfokus pada adanya kemungkinan mendiang Putri Diana sengaja dibunuh oleh agen-agen dinas rahasia Inggris "M16".

Mantan istri pewaris Tahta Kerajaan Inggris Pangeran Charles, kata penulis Mesir Ahmed Atta dalam bukunya Assasination of A Princess (Terbunuhnya Seorang Putri), layak "dilibas" karena skandal asmaranya dengan Dodi Al Fayed dianggap memalukan bagi keluarga Istana Buckingham.

Desakan segera melenyapkan Diana semakin menguat, jelas argumentasi "teori konspirasi", terlebih setelah berhembus isu kuat Diana tengah mengandung benih Dodi, berniat kawin dengannya dan masuk Islam. Menurut teori konspirasi, sulit bagi Istana Buckingham menerima
bekas menantunya menikah dengan warga asing keturunan Arab.

"Bagaimana Ratu Elizabeth bisa menutupi rasa malunya, kalau Diana sampai dinikahi Dodi Al Fayed, masuk Islam, dan punya anak. Berarti Pangeran William yang akan mewarisi tahta Kerajaan Inggris nantinya akan punya suadara tiri keturunan Arab dan Muslim, satu hal yang tak mungkin disambut hangat oleh kalangan istana," kata Ilham Sharshar, wartawan harian Al-Ahram yang meyakini kebenaran teori konspirasi.

Menurut Kantor Berita Associated Press (26/12) yang mengutip penyataannya, mendiang Putri Diana pernah menyampaikan niatnya masuk Islam kepada kawan akrabnya yakni Jemima Goldsmith, seorang warga Inggris yang menjadi Muslim setelah menikah dengan bintang cricket asal Pakistan, Imran Khan. "Mendiang Putri Diana tengah mempertimbangkan kemungkinan itu," tulis Sharshar dalam bukunya Diana, A Princess Killed by Love (Diana, Seorang Putri yang Mati karena Cinta) seperti dikutip AP, kemarin.
***
TEORI koinsidensi tumbuh subur di dunia Barat. Sementara, teori konspirasi tak kalah tenarnya di kalangan orang-orang Mesir. Takkurang kuatnya pengaruh teori "pembunuhan berencana" itu telah mendorong Nabih el-Wahsh, seorang pengacara, berniat mengajukangugatan resmi di pengadilan Cairo, Mesir. Intinya ia menggugat dinas rahasia Inggris "M16" dan Istana Buckingham yang menurut pendapatnya pihak paling bertanggung jawab atas tewasnya Diana, Dodi Al Fayed, dan Henri-Paul.

"Saya punya banyak bukti ke arah itu, meski semuanya itu saya ambil dari media massa Arab," katanya kemarin. "Mereka merasa perlu membunuhnya karena tak bisa menerima kehadiran bayi lain keturunan Arab," tandasnya.

Berbeda dari yang lain, Khairi Beshera, seorang warga Mesir, lebih suka memilih cara lain untuk mengabadikan Putri Diana. Sesuai dengan keahliannya sebagai sutradara yang sering berpartisipasi menggelar karya-karyanya dalam aneka festival film di Eropa, ia berniat membuat film semidokumenter tentang biografi mendiang Putri Diana dengan bintang-bintang dari Mesir. Ia sudah berketetapan akan memberi judul The Last Supper (Perjamuan Terakhir) kepada filmnya yang menurut rencana akan dimulai syutingnya awal bulan depan.

"Bagaimanapun saya tak bisa menghindarkan diri dari pengaruh teori konspirasi itu sekalipun terasa sangat naif bagi saya," katanya di Cairo, kemarin. (Mathias Hariyadi)

Written and published for Kompas, Sabtu, 27 Dec 1997
Halaman: 7 Penulis: RYI
Ukuran: 5018

Kama Sutra, Just for Ladies Only!

L'ENFANT terrible alias anak bengal yang selalu membuat masalah.

Itulah julukan yang melekat pada Mira Nair, sutradara wanita keturunan India karena film-filmnya yang kontroversial. Salaam Bombay dan Missisipi Masala, dua contoh filmnya, memang telah melambungkan nama Nair sebagai sutradara cerdas yang suka menyelipkan kritik sosial dalam film-filmnya.

Namun harus diakui, baru film Kama Sutra: A Tale of Love itulah yang mampu mengukuhkan karier Nair sebagai seorang sutradara wanita India dengan sentuhan khas dalam setiap filmnya:
kritik sosial atas situasi masyarakat kontemporer.

Dalam konteks filsafat Hindu dan menurut arti kata aslinya, Kama berarti Dewa Cinta. Sementara, Sutra lebih mengacu pada semua narasi, tata-cara atau prosedur. Sesuai konteksnya yakni hinduisme di India, maka buku Kama Sutra tulisan Vatsyayana abad VIII tak lain adalah satu buku berisi kumpulan banyak "tata cara" bercinta.

Inilah yang khas melekat pada Kama Sutra: bukan buku porno melainkan justru buku petunjuk bercinta yang sarat dengan nilai-nilai filosofis, psikologik, dan ajaran-ajaran keutamaan hinduisme. Lebih dari itu, Kama Sutra juga memuat banyak petunjuk praktis bagaimana sebaiknya dua manusia beda jenis bisa melakukan percintaan (coitus) hingga keduanya mampu mencapai klimaks "kepuasan" secara final dan berlangsung "bersama-sama".

Dua manusia beda jenis saling mencintai. Berkat dorongan libido dan keinginan kuat mau saling berbagi perasaan kasih sayang itulah yang akhirnya mendorong dua mahkluk beda jenis kelamin itu hingga bisa "terlibat" dalam hubungan cinta seksual (coitus). Satu kegiatan sangat manusiawi manakala dua manusia beda jenis kelamin ingin membina hubungan antarpribadi sangat intens dengan tujuan reproduksi atau sekadar "rekreasi".

Menurut dr Nugroho Setiawan, spesialis andrologi (masalah kesuburan pria -Red.) dan seksologi Klinik Konsultasi Seks Grasia Jakarta, hubungan coitus yang "wajar" biasanya berlangsung secara bertahap. "Empat tahap itu adalah mulai dari aksi pemanasan berupa perangsangan (excitement), plateau (datar), orgasme, hingga akhirnya kedua pihak mencapai tahap resolusi (kelelahan) yang antara lain ditandai dengan ejakulasi pada pasangan pria," katanya.

Nugroho berpendapat, secara prinsipial coitus bisa dilakukan kapan pun, asal kedua mahkluk beda jenis itu saling menghendaki berbuat begitu. "Namun, tak jarang pasangan itu bisa jenuh dan lebih parah lagi mengalami ketidakmampuan melakukan coitus karena alasan berbagai macam. Taruhlah itu adanya gangguan fungsi seksual atau tekanan-tekanan ekstern dan intern hingga membuat pasangan itu menjadi tak bergairah lagi melakukan hubungan seks," katanya.

"Justru pada konteks itu, apa yang namanya seni bercinta perlu diperkenalkan. Dan Kama Sutra, warisan seni bercinta dari India, bisa memberi solusi mengatasi kesulitan. Taruhlah itu bagaimana caranya melakukan perangsangan, posisi bercinta, pemakaian wewangian untuk merangsang lawan main, atau teknik-teknik penciuman dan perabaan. Semua itu bertujuan agar kedua pihak bisa mencapai klimaks kepuasan bersama," tandasnya.
***
LAIN di buku, lain pula dalam film. Meski tak menyuguhkan aneka seni bercinta, namun film kontroversial Kama Sutra: A Tale of Love (1996) garapan Mira Nair telah menyulut pujian namun juga kecaman. Kama Sutra dalam visi Nair adalah kisah tentang seksualitas kaum perempuan lengkap dengan konteks sosialnya.

Tak heran, kalau film produksi NDF Internasional itu Nair lantas bertutur tentang persaingan antardua gadis dari dua strata sosial berbeda: Tara (Sarita Choudori), anak seorang raja, yang bersaing dengan Maya (Indira Varma), seorang anak pembantu rumah tangga, memperebutkan raja muda Raj Singh (Naveen Andrews).

Film yang menyabet penghargaan dalam Festival Film di Toronto, Kanada itulah yang Senin (1/12) telah membuat geger masyarakat Sri Lanka. Lagi-lagi karena urusan seks yang digambarkan secara blak-blakan namun indah hingga manajer bioskop Savoy David Joseph
di Colombo, Sri Lanka, terpaksa membuat aturan "aneh": film khusus untuk wanita! "Bila film itu ditonton hanya oleh kaum perempuan, kesannya jadi tak porno," kata de Silva, seorang warga Colombo mengomentari film Kama Sutra: A Tale of Love. "Saya tak mau nonton film itu, kalau dalam bioskop ada penonton prianya," tandasnya.

Aturan larangan para lelaki dilarang nonton film bersama-sama dengan kaum perempuan itu dikeluarkan, kata manajer , karena para penonton perempuan takut akan dile-cehkan sesama penonton pria saat film diputar. "Banyak perempuan Sri Lanka yang belum sempat menontonmengaku ingin melihat. Namun, asalkan gedung bioskop itu bebas dari para penonton laki-laki" katanya seperti dikutip Associated Press kemarin. Ketatnya memberlakukan larangan itu membuat gedung bioskop raksasa dengan kapasitas 948 kursi itu penuh sesak.

Written and posted for Kompas, 2 Desember 1997
Halaman 6, Penulis: RYI
Ukuran: 5091

7 Jurus Sakti Manfaat Cuka

SELAIN untuk menambah rasa asam dan menghilangkan bau amis, cuka juga punya manfaat lain. Cuka atau asam asetat ini dapat mengatasi berbagai masalah kebersihan rumah. Mulai dari shower mampet, lantai kusam, hingga membersihkan kerak botol. Cara menggunakannya pun sangat mudah.

1. Shower Mampet

Air yang mengandung besi, tanah, atau pasir halus bisa menjadi biang keladinya. Untuk mengatasinya, siapkan 1 liter air panas, kemudian tuangkan satu cangkir cuka makan dan aduk. Rendam kepala shower dalam larutan tadi selama 10 menit. Angkat, lalu bersihkan. Teratasi sudah masalah shower mampet.

2. Blender Kotor

Penggunaan blender biasanya meninggalkan noda. Terkadang noda tersebut sulit dihilangkan. Jika itu terjadi, gunakan campuran air, sabun cuci piring, dan cuka. Tuang campuran itu ke dalam blender dan nyalakan blender selama 30 detik. Buang campuran air tadi dan bilas dengan air hangat.

3. Lantai Kusam

Lantai keramik yang berusia lebih dari lima tahun biasanya berubah menjadi kotor dan kusam. Untuk membersihkannya, tuangkan cuka ke permukaan lantai. Diamkan selama lima menit. Kemudian bersihkan dengan kain pel hingga bersih. Pel sekali lagi dengan air untuk menghilangkan bau cuka.

4. Karat pada Logam

Untuk menghilangkan karat, siapkan satu sendok makan cuka dicampur satu sendok teh garam. Gosokkan campuran tersebut ke bagian perkakas logam yang berkarat. Setelah karat hilang, bersihkan dengan air dan keringkan.

5. Guci Pecah

Guci pecah pun bukan lagi masalah. Buat campuran dari satu bungkus agar-agar, satu sendok cuka, aduk hingga mengental. Gunakan campuran adonan tadi sebagai lem. Rekatkan setiap bagian pecahan guci. Setelah itu jemur hingga adonan lem kering. Guci pun kembali utuh.

6. Sisa Minyak

Agar noda minyak di panci gampang dibersihkan, tuangkan cuka ke dalam 2 liter air. Celupkan panci berminyak ke dalamnya. Noda minyak akan luntur dan setelah itu bilas panci dengan air bersih.

7. Kerak Botol

Kerak pada botol bisa dibereskan dengan cuka. Masukkan air sabun ke dalam botol. Tambahkan satu sendok makan abu gosok dan satu sendok makan cuka. Biarkan selama 10 menit. Kemudian kocok-kocok dan sikat bagian dalam botol. Kerak dalam botol pun hilang.
Il mare di fango di Porong sarà incanalato nel Mar di Java
di Mathias Hariyadi

Previsti decine di chilometri di tubazioni, per incanalare gli oltre 100mila metri cubi che eruttano ogni giorno. Continua la polemica per la mancanza di adeguati aiuti agli oltre 50mila sfollati, molti lasciati in rifugi temporanei e senza mezzi di sostentamento.

Jakarta (AsiaNews) – Un condotto per incanalare il fango bollente fino al mar di Java, distante circa 25 chilometri dal luogo del disastro. E’ l’ipotesi del governo dopo il fallimento dei tentativi per fermare la fuoriuscita del fango dal sottosuolo di Porong ed impedire che continui a sommergere campi, abitazioni e strade.

La proposta è già stata avanzata nel 2007, ma poi abbandonata per le proteste di ambientalisti e residenti preoccupati per i possibili danni alla fauna marina. Ma dal maggio 2006 il fango continua a uscire per oltre 100mila metri cubi al giorno e ha già costretto a sfollare oltre 50mila persone. L’idea è stata discussa in un incontro a porte chiuse a Jakarta tra il ministro degli Aiuti pubblici, funzionari locali e del dipartimento Ambientale e dirigenti della Lapindo Brantas, la ditta che ha scavato il pozzo da cui erutta il fango.

Secondo indiscrezioni, il condotto avrà un diametro di 2 metri e sarà lungo almeno 14,6 chilometri, da Porong a una località non rivelata. Il progetto avrebbe già ricevuto l’assenso di gruppi di studio, anche per l’impatto ambientale.

Si eviterebbe così “di incanalare il fango in un fiume” ha spiegato Rasio Ridho Sani, dirigente del ministero per l’Ambiente, come pure si era proposto ma che sarebbe più rischioso per l’ambiente, anche considerato che la lava potrebbe tracimare dai fiumi della zona (il fiume Porong e il Surabaya) e invadere le zone circostanti, inclusi i distretti di Sidoarjo, Mojokerto e Pasuruan, come pure la capitale provinciale di Surabaya.

Intanto il vicepresidente Jusuf Kalla ha detto “non vero che ci sia la volontà di abbandonare le vittime” del disastro. Ma gli sfollati lamentano che non hanno ancora ricevuto adeguati indennizzi e sono spesso costretti a vivere in ripari provvisori con scarsi sussidi. Kalla è noto per gli ottimi rapporti con ambienti dell’imprenditoria e per la sua vecchia amicizia e comilitanza politica con il ministro per gli Affari sociali Aburizal “Ical” Bakrie, considerato l’uomo più ricco del Paese.

La famiglia di Bakrie, che si pensa controlli la Lapindo Brantas, è accusata di avere realizzato il pozzo senza adeguate cautele che impedissero l’eruzione del fango. Essa però si difende dicendo che il disastro è dovuto alla normale attività tettonica. Il governo le ha ordinato di pagare 3,8 trilioni di rupie (circa 284 milioni di euro) di risarcimento alle vittime e di eliminare tutti i danni.

Monday, 15 September 2008

Pape a Lourdes Consolant les Malades

Le pape achève sa visite en France par une messe aux malades à Lourdes

Benoît XVI achève lundi à Lourdes une visite de quatre jours en France, débutée vendredi à Paris, en célébrant une messe aux malades, qui se rendent chaque année par milliers à Lourdes dans l'espoir d'une guérison.
(Publicité)

Le pape consacrera aux malades sa dernière journée à Lourdes, où il s'est rendu à l'occasion du "150e anniversaire des apparitions de la Vierge à Bernadette Soubirous".

Il visitera, vers 08h45, l'ancienne chapelle de l'hôpital des Sanctuaires et se recueillera dans ce lieu où la jeune bergère a fait sa première communion, terminant ainsi un chemin du pélerin débuté samedi soir dès son arrivée dans la cité mariale.

Benoît XVI célèbrera à 09h30 une messe sur l'esplanade de la Basilique du Rosaire devant des milliers de personnes souffrantes, et donnera l'onction des malades à une dizaine d'entre elles. Lourdes accueille chaque jour des centaines de malades qui sont baignés dans les piscines et fontaines où coule l'eau de la source de la Grotte où la Vierge est apparue, selon l'Eglise, à Bernadette en 1858, dans l'espoir d'une guérison.

Le pape rejoindra vers midi en hélicoptère l'aéroport de Tarbes, d'où il s'envolera vers Rome, où il arrivera vers 15h00.

Une cérémonie de départ est prévue à l'aéroport, au cours de laquelle Benoît XVI prononcera un discours en présence du Premier ministre François Fillon, qui doit aussi s'exprimer.

Durant quatre jours en France, Benoît XVI s'est exprimé sur le sujet épineux de la laïcité, prônant une "réflexion nouvelle" sur le rôle de l'Eglise. Il a également appelé l'Eglise de France à la fermeté sur la question "douloureuse" des divorcés remariés et a défendu la réhabilitation de l'ancienne messe en latin qu'il a lui-même décrétée.

A Lourdes, le pape a présidé dimanche devant plus de 150.000 pèlerins, venus du monde entier, une messe pour l'anniversaire des "apparitions" de la Vierge, but premier de sa visite en France, tandis que la messe des Invalides à Paris la veille avait rassemblé quelque 260.000 fidèles.

Sering Makan, Liver dalam Bahaya Loh

The main causes of liver damage are

1. Sleeping too late and waking up too late are main cause.

2. Not urinating in the morning.

3. Too much eating.

4. Skipping breakfast.

5. Consuming too much medication.

6. Consuming too much preservatives, additives, food coloring, and artificial sweetener.

7. Consuming unhealthy cooking oil. As much as possible reduce cooking oil use when frying, which includes even the best cooking oils like olive oil. Do not consume fried foods when you are tired, except if the body is very fit.

8. Consuming raw (overly done) foods also add to the burden of liver.
Veggies should be eaten raw or cooked 3-5 parts. Fried veggies should be finished in one sitting, do not store.

We should prevent this without necessarily spending more. We just have to adopt a good daily lifestyle and eating habits. Maintaining good eating habits and time condition are very important for our bodies to absorb and get rid of unnecessary chemicals according to 'schedule.'

Ati-ati dengan Otakmu!

Brain Damaging Habits

1. No Breakfast
People who do not take breakfast are going to have a lower blood sugar level. This leads to an insufficient supply of nutrients to the brain causing brain degeneration.

2. Overeating
It causes hardening of the brain arteries, leading to a decrease in mental power.

3. Smoking
It causes multiple brain shrinkage and may lead to Alzheimer disease.

4. High Sugar consumption
Too much sugar will interrupt the absorption of proteins and nutrients causing malnutrition and may interfere with brain development.

5. Air Pollution
The brain is the largest oxygen consumer in our body. Inhaling polluted air decreases the supply of oxygen to the brain, bringing about a decrease in brain efficiency.

6. Sleep Deprivation
Sleep allows our brain to rest. Long term deprivation from sleep will accelerate the death of brain cells.

7. Head covered while sleeping
Sleeping with the head covered increases the concentration of carbon dioxide and decrease concentration of oxygen that may lead to brain damaging effects.

8. Working your brain during illness
Working hard or studying with sickness may lead to a decrease in effectiveness of the brain as well as damage the brain.

9. Lacking in stimulating thoughts
Thinking is the best way to train our brain, lacking in brain stimulation thoughts may cause brain shrinkage.

10. Talking Rarely
Intellectual conversations will promote the efficiency of the brain