Sunday 11 January 2009

Sidang Susila by Teater Gandrik: Butet Kertaradjasa


Undang-Undang Susila—yang mengatur moralitas dan susila masyarakat—ditetapkan secara sah dan meyakinkan. "Dengan berlakunya Undang-undang Susila ini, maka secara konstitusional kita telah menjadi bangsa yang bermoral dan bertata susila," demikian ditegaskan oleh tokoh Jaksa.


Maka segeralah disusun Garis-garis Besar Haluan Moral Negara, di mana segala macam bentuk pornografi dan pornoaksi akan dihapuskan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.


Terjadilah penangkapan besar-besaran terhadap orang-orang yang dianggap asusila. Bahkan, orang-orang yang dianggap menyimpan pikiran-pikiran mesum pun ditangkapi. Salah satu yang ditangkap dan menjadi pesakitan itu adalah Susila Parna, seorang penjual mainan berbadan gendut dengan susu kimplah-kimplah. Dia dituduh mempertontonkan tubuhnya yang sensual, ketika ia membuka baju karena kepanasan sehabis ikut tayuban.


Segera Susila disidang, diperlakukan sebagai pesakitan yang menjijikkan. Dia dianggap lebih berbahaya dari psikopat. Susila didakwa berlapis-lapis, agar masyarakat tahu betapa berbahayanya penjahat susila seperti dia. Tapi sesuatu terjadi di luar rencana. Banyak masyarakat yang kemudian menjadikan Susila sebagai ikon perlawanan. Susila dianggap pembangkang yang berani menentang Undang-undang Susila. Alih-alih menjadi pesakitan, di mata sebagian orang, Susila malah dianggap idola.


Sementara itu banyak tokohseperti Hakim, Jaksa, Pembela, Kepala Keamananberusaha mencari kesempatan dari "poyek susila" itu. Bahkan sebagian dari mereka berusaha menyembunyikan perilaku amoral dan asusila mereka dengan kepura-puraan yang adil dan beradab.


Lakon Sidang Susila karya Ayu Utami dan Agus Noor ini akan dibawakan oleh Teater Gandrik (Yogyakarta) yang dipimpin oleh Butet Kartaredjasa.



No comments: